Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan lain sebagainya.

Hal tersebut bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

Hak dan Kewajiban Bela Negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.

Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Pembahasan mengenai HAM dalam UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Berikut selengkapnya.

KBBI mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam Bab XA dengan isi sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J UUD 1945). Berikut 10 pasal HAM dalam UUD 1945.

Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Makna Pasal 28A UUD 1945, setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights.

Bunyi Pasal 28B ayat 1 setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Bunyi Pasal 28B ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.

KBBI mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam Bab XA dengan isi sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J UUD 1945). Berikut 10 pasal HAM dalam UUD 1945.

Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Makna Pasal 28A UUD 1945, setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights.

Bunyi Pasal 28B ayat 1 setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Bunyi Pasal 28B ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.

Singkatnya, makna Pasal 28B UUD 1945 adalah setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Lebih lanjut, keturunannya itu dalam hal ini berarti anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bunyi Pasal 28C ayat 1 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Bunyi Pasal 28C ayat 2 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Makna Pasal 28C UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri. Pengembangan diri tersebut didapat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni pemenuhan dasar untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraannya. Selain itu, arti Pasal 28C UUD 1945 menerangkan hak manusia untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Bunyi Pasal 28D ayat 1 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Bunyi Pasal 28D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Bunyi Pasal 28D ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Bunyi Pasal 28D ayat 4 setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Makna Pasal 28D UUD 1945 adalah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum. Kemudian, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja atau sederhananya. Setiap warga negara (dari Sabang sampai Merauke) memiliki hak yang sama dalam pemerintahan. Lalu, setiap warga negara juga berhak atas status kewarganegaraan.

Bunyi Pasal 28E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Bunyi Pasal 28E ayat 2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bunyi Pasal 28E ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Makna Pasal 28E UUD 1945 adalah hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan (yakni hak mengubah kewarganegaraan dan mempertahankan kewarganegaraan), memilih tempat tinggalnya (baik dalam dan luar negeri). Kemudian, setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Lalu, setiap orang juga berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bunyi Pasal 28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Makna Pasal 28F UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun, bentuk kebebasan hak ini sifatnya tidaklah mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Bunyi Pasal 28G ayat 1 setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Bunyi Pasal 28G ayat 2 setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Makna Pasal 28G UUD 1945 menerangkan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi (termasuk data pribadinya), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kemudian, pasal yang sama juga menerangkan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Bunyi Pasal 28H ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Bunyi Pasal 28H ayat 2 setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Bunyi Pasal 28H ayat 3 setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Bunyi Pasal 28H ayat 4 setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Makna Pasal 28H UUD 1945 adalah negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan. Kemudian, demi mencapai keadilan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Selain itu, setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara Lalu, setiap orang juga berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik yang mana hak tersebut tidak boleh diambil secara paksa.

Bunyi Pasal 28I ayat 1 hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Bunyi Pasal 28I ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Bunyi Pasal 28I ayat 3 identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Bunyi Pasal 28I ayat 4 perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Bunyi Pasal 28I ayat 5 untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Makna Pasal 28I UUD 1945 menerangkan bahwa ada sejumlah hak asasi manusia yang melekat pada tiap-tiap individu yang mana hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kemudian, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal yang sama juga menerangkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Lalu, untuk menegakan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM harus dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan.

Bunyi Pasal 28J ayat 1 setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bunyi Pasal 28J ayat 2 dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Makna Pasal 28J UUD 1945 adalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Kemudian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan (hukum) demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Pembahasan mengenai HAM dalam UUD 1945 tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Berikut selengkapnya.

Bunyi Pasal 28D ayat 4 setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Makna Pasal 28D UUD 1945 adalah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum. Kemudian, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja atau sederhananya. Setiap warga negara (dari Sabang sampai Merauke) memiliki hak yang sama dalam pemerintahan. Lalu, setiap warga negara juga berhak atas status kewarganegaraan.

Bunyi Pasal 28E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Bunyi Pasal 28E ayat 2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bunyi Pasal 28E ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Makna Pasal 28E UUD 1945 adalah hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan (yakni hak mengubah kewarganegaraan dan mempertahankan kewarganegaraan), memilih tempat tinggalnya (baik dalam dan luar negeri). Kemudian, setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Lalu, setiap orang juga berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bunyi Pasal 28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Makna Pasal 28F UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun, bentuk kebebasan hak ini sifatnya tidaklah mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.

Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.

Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:

Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!

Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak kemanusiaan yang telah ditetapkan di Undang-Undang 1945, tepatnya dalam Pasal 28. Lalu, apa saja bunyi Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 dan bagaimana memaknainya?

Berikut ini adalah bunyi dan makna Pasal 28 UUD 1945 yang harus detikers ketahui sebagai warga negara Indonesia sebagai peraturan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bunyi Pasal 28A UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Setiap orang memiliki jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang dimilikinya. Hak hidup sendiri menjadi hak yang tidak dapat ditawar lagi.

1. Bunyi Pasal 28B UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Juga, anak yang dilahirkan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak asasi manusia lainnya.

1. Bunyi Pasal 28C UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

Setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasar untuk pengembangan diri, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.

1. Bunyi Pasal 28D UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Setiap orang berhak mendapat perlindungan dan keadilan di mata hukum seperti mencerminkan apa yang ada pada sila ke-5 Pancasila.

1. Bunyi Pasal 28E UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing, memilih pendidikan, menentukan pekerjaan yang diminatinya, kewarganegaraan, hingga tempat untuk tinggal.

1. Bunyi Pasal 28F UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi yang didapatkan juga dapat berasal dari berbagai sumber.

1. Bunyi Pasal 28G UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan pribadi yang bersangkutan dengan reputasi dan harta benda miliknya, juga mendapatkan rasa aman dan terlindung dari berbagai ancaman.

1. Bunyi Pasal 28H UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Setiap orang mendapatkan hak dari negara yang berperan dan bertanggungjawab menyejahterakan dari berbagai sisi.

1. Bunyi Pasal 28I UUD 1945 Ayat 1

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

Setiap orang berhak mendapat haknya tanpa dikurangi dalam keadaan apapun.

1. Bunyi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Setiap orang berhak hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjalankan hak dan kebebasannya.

Nah, kesimpulannya pada Pasal 28 UUD 1945 ini setiap orang atau warga negara Indonesia memiliki haknya sebagai manusia. Bahkan mulai manusia dilahirkan ke dunia.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sesuai dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Pasal pencemaran nama baik di UU ITE lama telah diuji 3 kali di Mahkamah Konstitusi yang semua putusannya menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik itu konsititusional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Teguh, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tetap tercantum meski perubahan kedua beleid itu sudah disahkan. Sejumlah pasal karet itu adalah pasal pencemaran nama baik, informasi palsu hingga ujaran kebencian.

Meski begitu, ia pun menyebut perlu ada perbaikan redaksional agar tidak disalahgunakan.

“Sehingga yang perlu diperbaiki adalah redaksionalnya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kepentingan tertentu. Redaksionalnya disesuaikan dengan rumusan delik pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP baru dan pasal 310 dan 311 KUHP lama,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, setelah KUHP baru nanti berlaku pada 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 akan dicabut. "Dan dikembalikan ke delik pencemaran nama baik yang ada dalam KUHP baru,” ucapnya.

Ihwal keinginan sejumlah pihak untuk merevisi total Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, menurut dia, masih sangat memungkinkan terjadi. Asalkan disepakati oleh DPR dan Pemerintah melalui kajian yang komprehensif dari berbagai sisi, baik dari sisi norma, implementasi, dan asas keseimbangan antara korban dan pelaku.

Bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27.

Bobo.id - Warga negara Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat dengan menaati hukum yang berlaku.

Tidak hanya sebagai pedoman hidup di masyarakat, hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh hukum.

Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.

Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.

Salah satu pasal UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara yaitu pasal 27. Bagaimana bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27? Yuk, simak!

Bunyi UUD 1945 pasal 27

Dikutip dari dokumen Undang-Undang Dasar 1945 dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasal 27 terdiri dari 3 ayat. Berikut penjelasan bunyinya.

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Makna UUD 1945 pasal 27

Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (1), yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", ada tiga hal yang wajib diingat dan dilakukan warga negara.

Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.

Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum serta pemerintahan.

Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Kita Memiliki Kewajiban Membayar Pajak? Materi Kelas 4 SD Tema 9

UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Makna dari ayat kedua ini yaitu setiap masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ini mengingatkan kita untuk menghormati hak orang lain terhadap pekerjaan dan penghidupannya, termasuk mendapatkan perlindungan kerja.

UUD 1945 pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.

Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.

Siapa yang berhak mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintahan, menurut UUD 1945 pasal 27 ayat (1)?

Petunjuk: Cek di halaman 2!

Tonton video ini, yuk!

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

-- Mengenali pertandingan yang skornya telah diatur oleh bandar judi bukan hal mudah.

Menurut seorang juru bicara agensi polisi internasional, Interpol, "Setiap kali ada pelaku pengaturan skor yang tertangkap, maka peristiwa tersebut akan menjadi tajuk utama pemberitaan. Namun, hal ini disebabkan karena kejadian itu adalah hal langka," kata juru bicara Interpol sebagaimana dikutip dari South China Morning Post.

Satu cara yang digunakan untuk mengenali pengaturan skor adalah melalui rekam jejak pasar taruhan. Hal inilah yang dilakukan oleh

, perusahaan yang bekerjasama dengan berbagai federasi sepak bola dunia untuk mendeteksi anomali dalam bursa taruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut wawancara dengan BBC pada 2010 lalu,

menuturkan bahwa setiap akhir pekan mereka akan mengamati sekitar 800 laga yang berlangsung di Eropa. Tim-tim yang bertanding dalam laga yang diindikasi telah diatur, akan memiliki peluang menang (

"Biasanya sebuah kesebelasan yang bertandang ke markas lawan memiliki peluang menang 30 persen, namun ada beberapa pertandingan yang peluangnya melonjak hinga 85 persen," ujar Darren Small dari

Ia menuturkan, para pertandingan yang telah diatur,

jarang sekali berubah ketika laga sedang berlangsung.

Small sendiri sempat mengamati suatu laga di Eropa Timur di mana tim tamu memiliki peluang menang sangat tinggi. Akan tetapi, ketika tuan rumah unggul terlebih dahulu, tak ada perubahan berarti dalam

tim tamu menang. Hal ini menjadi indikasi para petaruh tidak akan berbalik mendukung tim tuan rumah.

Laga-laga seperti itu lah yang dicurigai telah diatur hasilnya.

memberikan tips sederhana untuk mendeteksi pertandingan yang telah diutak-atik oleh bandar.

Rumah judi yang memiliiki izin resmi untuk beroperasi, seperti

, telah mendapatkan algoritma untuk mendeteksi indikasi pengaturan skor dalam suatu pertandingan. Mereka akan mencoret laga-laga tersebut dari daftar pertandingan yang bisa dijadikan taruhan.

Hal ini berarti, jika situs-situs judi ternama seperti keduanya tidak mendaftarkan laga-laga tertentu, maka pertandingan tersebut bisa saja telah diatur skornya.

Tapi tak semua laga bisa diatur dengan mudah. Menurut Profesor David Forrest dari Salford University, laga-laga yang paling sering diatur skornya adalah laga akhir musim, ketika kedua kesebelasan sama-sama tak memiliki sesuatu yang diperjuangkan.

"Olahragawan sangat suka kemenangan, sehingga tingkat korupsi pada ajang-ajang bergengsi akan lebih rendah. Sangat sulit untuk mendapatkan pemain di Liga Primer Inggris yang ingin mempertaruhkan karier mereka, kecuali para pemain yang berada di penghujung karier. Namun, wasit dan pemain di divisi lebih rendah tak memiliki resiko tinggi."

"Menyuap wasit bisa memberikan Anda lebih banyak kendali pada pertandingan, ketimbang menyuap dua atau tiga pemain -- yang memang sulit dilakukan."

"Di Liga Primer Inggris sendiri ada pasar taruhan yang sangat besar yang menebak jumlah kartu kuning yang dikeluarkan seorang wasit."